Tahun Ajaran 2026/2027 - Mutasi
Tahun Ajaran
2026/2027
Jalur Pendaftaran
Mutasi
Status
AktifJalur mutasi (atau perpindahan tugas orang tua/wali) adalah kuota khusus dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) 2025/2026 yang diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah domisili karena mengikuti orang tua, anak guru/tenaga kependidikan, atau anak pegawai di sekolah tersebut.
DASAR HUKUM
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 596);
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
TUJUAN
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bertujuan untuk:
Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
Meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
Mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Persyaratan umum calon peserta didik baru:
Persyaratan Umum
Persyaratan Umum Calon Murid Baru:Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 01 Juli 2025;
Memiliki surat keterangan lulus SD/ MI sederajat;
Kartu Keluarga (KK) asli;
Akta kelahiran asli/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
Cetak tanda bukti NISN SD/MI;
Persyaratan usia dikecualikan untuk penyandang disabilitas (Murid berkebutuhan khusus).
Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus Calon Murid Baru:Jalur Domisili
Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia dan bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili. Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili yang dimaksud dapat berupa penambahan anggota keluarga, selain calon Murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, atau kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga akibat hilang atau rusak harus disertakan kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Jalur Afirmasi
Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di kartu keluarga Kota Banjarmasin, dan terdaftar pada SK Penerima PIP SD/MI, atau terdata pada DTKS Kementerian sosial.
Bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Jalur Prestasi
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian.
Prestasi yang dimaksud terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
Prestasi akademik dapat berupa nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir, atau prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
Bukti prestasi rapor disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal.
Bukti atas prestasi akademik dan non akademik berupa sertifikat/piagam prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan (calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara penerimaan Murid baru) dapat mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah, atau unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun 2025.
Jalur Mutasi
Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru; dan
Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
Kartu keluarga
SANKSI PELANGGARAN
Orang tua/wali calon Murid yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Petunjuk Teknis SPMB, maka akan diberi sanksi berupa diskualifikasi pada proses SPMB.
Satuan Pendidikan yang dilanggarankan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan penerimaan Murid baru yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, jika Satuan Pendidikan melakukan pelanggaran maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
SYARAT DAFTAR ULANG
Daftar ulang diumumkan secara terbuka tentang batas waktu, berakhirnya batas daftar ulang dan syarat-syarat yang harus dilengkapi.
Calon Murid baru yang sudah diterima di Satuan Pendidikan tujuan, melakukan daftar ulang dan melengkapi berkas di Satuan Pendidikan tujuan dengan membawa bukti pendaftaran.
Calon peserta didik baru yang sudah diterima di Satuan Pendidikan tujuan agar mengisi dan menandatangani surat pernyataan mentaati ketentuan yang diatur Satuan Pendidikan.
Dalam hal calon Murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon Murid Cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan dilarang menerima calon Murid yang :
Tidak diumumkan oleh Dinas Pendidikan sebagai Murid baru yang lolos seleksi;
Bukan merupakan calon Murid Cadangan; dan
Tidak melakukan daftar ulang.
Online
08:00 - 13:00 WITA
Online
08:00 - 16:30 WITA
Online
08:00 - 13:00 WITA
Online & Sekolah yang dituju
08:00 - 13:00 WITA
Daftar online dan lengkapi data diri serta dokumen
Tim memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen
Proses seleksi berdasarkan prestasi dan kriteria
Hasil seleksi diumumkan dan peserta daftar ulang
Total Daya Tampung
319
Siswa untuk Tahun Ajaran 2026/2027
Terisi
0
Siswa (0%)
| Nama Sekolah | Jenjang | Daya Tampung | Terisi | Sisa Kuota |
|---|---|---|---|---|
| SD NEGERI KUIN UTARA 5 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI KUIN UTARA 6 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI KUIN UTARA 7 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MANTUIL 1 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MANTUIL 3 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MANTUIL 4 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MAWAR 4 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MAWAR 6 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MELAYU 11 | SD | 1 | 0 | 1 |
| SD NEGERI MELAYU 2 | SD | 1 | 0 | 1 |
Total Pendaftar
0
Lolos Seleksi
0
Tidak Lolos
0
| Nama Sekolah | Jenjang | Kuota | Lolos | Terancam | Tidak Lolos | Aksi |
|---|---|---|---|---|---|---|
|
Belum ada data hasil seleksi Data akan muncul setelah proses perangkingan dilakukan |
||||||
Pendaftaran PPDB hanya dilakukan secara resmi melalui portal E-SPMB oleh orang tua / wali murid langsung. Dilarang keras menggunakan jasa perantara (jastip), menitipkan berkas ke pihak lain, atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
PPDB Bebas KKN