Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan 15 March 2026

Berdasarkan kebijakan umum penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar di Banjarmasin, pendaftaran biasanya terbagi ke dalam beberapa jalur utama. Berikut adalah rincian persyaratan untuk jalur Domisili (Zonasi), Afirmasi, dan Mutasi (Perpindahan Orang Tua):

1. Jalur Domisili (Zonasi)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

  • Syarat Usia: Berusia 7 tahun (prioritas utama) atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  • Kartu Keluarga (KK): Fotokopi dan menunjukkan KK asli yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

  • Akta Kelahiran: Fotokopi dan menunjukkan Akta Kelahiran asli atau surat keterangan lahir.

  • Titik Koordinat: Melakukan penentuan lokasi rumah (domisili) pada sistem SPMB sesuai dengan alamat yang tertera di KK untuk perhitungan jarak ke sekolah.

2. Jalur Afirmasi

Jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak penyandang disabilitas (inklusif).

  • Bukti Keikutsertaan Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu: Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau bukti keikutsertaan program bantuan pemerintah pusat/daerah lainnya yang valid.

  • Surat Pernyataan: Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.

  • Domisili: Tetap mengacu pada ketentuan zonasi, namun diprioritaskan bagi yang berada di dalam atau di luar zonasi sekolah yang bersangkutan selama kuota masih tersedia.

  • Persyaratan Umum: Tetap melampirkan Akta Kelahiran dan KK.

3. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali)

Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik yang mengikuti kepindahan domisili orang tua karena tugas kerja.

  • Surat Penugasan: Melampirkan surat penugasan asli dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (biasanya perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi).

  • Surat Keterangan Pindah Domisili: Surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil setempat.

  • Persyaratan Umum: Fotokopi Akta Kelahiran dan KK.

  • Ketentuan Anak Guru: Biasanya jalur ini juga mencakup jatah bagi anak guru atau tenaga kependidikan yang bertugas di sekolah tersebut dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) tugas orang tua.

Dibuat: 15 March 2026 16:10

Terakhir diperbarui: 15 March 2026 16:10

Kembali ke Beranda

Informasi Penting

Pastikan Anda membaca seluruh informasi di atas dengan teliti. Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, silakan hubungi tim kami melalui kontak yang tersedia di halaman utama.

PENGUMUMAN RESMI DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN

🚫 NO JASTIP & NO TITIP!

Pendaftaran PPDB hanya dilakukan secara resmi melalui portal E-SPMB oleh orang tua / wali murid langsung. Dilarang keras menggunakan jasa perantara (jastip), menitipkan berkas ke pihak lain, atau memberikan imbalan dalam bentuk apapun.

Dilarang Jasa Titipan Daftar Sendiri Ada Sanksi Tegas Proses Transparan
★ ★ ★

PPDB Bebas KKN